Dalam rangka memperingati Hari Pers Nasional (HPN) tingkat Provinsi Jawa Barat, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Barat menggelar diskusi bertajuk dampak Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru terhadap kemerdekaan pers di Aula PWI Jabar, Bandung, Senin (23/2/2026). Kegiatan yang dihadiri perwakilan PWI se-Jabar itu bertujuan meningkatkan pemahaman insan media terhadap regulasi hukum yang berpotensi bersinggungan dengan kerja jurnalistik.
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI Jabar, Ahmad Syukri, menegaskan pentingnya diskusi agar jurnalis memahami substansi KUHP baru sekaligus mampu menyosialisasikannya kepada rekan seprofesi. Diskusi yang dimoderatori Wakil Ketua PWI Jabar Sandy Ferdiana berlangsung hangat dan interaktif dengan menghadirkan Guru Besar Hukum Pidana, Edi Setiadi. Ia menekankan bahwa profesi wartawan memiliki landasan kode etik dan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang harus dipatuhi, serta mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers sebelum masuk ke ranah pidana.
Ahli Pers Dewan Pers, Noe Firman, menyatakan pihaknya menyambut baik Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan penyelesaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik melalui Dewan Pers. Rangkaian HPN 2026 sebelumnya juga diikuti delegasi PWI Jabar pada puncak acara di Serang, Banten. Kegiatan di Jabar mendapat dukungan dari Bank BJB, Askrida, Djarum Foundation, Summarecon, DPRD Provinsi Jawa Barat, dan Pemerintah Kota Bandung
Konten ini disarikan dari sumber primer RadioQu Kuningan dan telah melalui proses kurasi teknis serta peninjauan nilai oleh Tim Redaksi Al-Bahjah untuk memastikan kemurnian pesan dakwah.
Informasi: Artikel ini dikembangkan dengan bantuan AI Al-Bahjah Nexus untuk optimasi struktur teks dan keterbacaan, namun esensi ilmu tetap merujuk sepenuhnya pada dokumentasi resmi LPD Al-Bahjah.
Jaminan Autentisitas
Verifikasi Khidmat Al-Bahjah